logo
Liga Indonesia | Detail

Vonis Hakim ke 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Mencederai Keadilan Para Korban

Avirista Midaada
Kamis, 16 Maret 2023, 21:37 WIB
Vonis Hakim ke 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Mencederai Keadilan Para Korban 
Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

MALANG - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam vonis bebas kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Apalagi selain dua terdakwa yang divonis bebas, tiga terdakwa lain juga divonis ringan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.

"Kami mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima terdakwa atas nama AKP Has Darmawan selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, Abdul Haris Ketua Panpel Pertandingan Arema FC, dan Suko Sutrisno, Security Officer," ucap Daniel Siagian, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis malam (16/3/2023).

Daniel perwakilan dari LBH Pos Malang juga menuturkan, vonis majelis hakim kepada lima terdakwa tragedi Kanjuruhan mencederai keadilan ke keluarga korban. Seharusnya dari proses persidangan majelis hakim bisa memutus vonis lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban  yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini," ucap dia.

Dari awal Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sudah mencurigai proses hukum perkara Tragedi Kanjuruhan itu tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini. Bahkan ada dugaan pihaknya masih ada aktor intelektual yang tidak terungkap dan sengaja dilindungi dalam perkara yang menewaskan 135 orang.

"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran atau intended to fail, serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat atau malicious trial process. Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," jelasnya.

 

Follow Berita Sportstars di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Sportstars.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
RECENT COMMENTS
/ rendering in 0.2026 seconds [12]