Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Wapres RI: Masih Ada Upaya Banding

LOMBOK TIMUR - Wapres RI, K.H Maruf Amin, menyebut vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, sepenuhnya kewenangan yudikatif. Namun, masih ada upaya banding bila hukuman dirasa kurang adil.
Seperti diketahui, lima terdakwa tragedi Kanjuruhan mendapat vonis yang terhitung ringan. Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Lalu, eks Danki Brimob Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris juga divonis hukuman penjara 1,5 tahun. Terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) hanya mendapat hukuman 1 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Surabaya.
Kyai Maruf mengatakan keputusan Majelis Hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Namun, Wapres mengingatkan masih ada proses banding jika masyarakat merasa tidak adil atas keputusan ini.
“Kanjuruhan itu kan kewenangannya kewenangan yudikatif ya itu memang kewenangan pengadilan," kata Wapres Maruf Amin di sela-sela kunjungannya ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (17/3/2023).
"Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, nah mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya ya,” sambungnya.
Follow Berita Sportstars di Google News