Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik: Mudah, Buruan Klaim!

JAKARTA - Syarat dan cara dapat subsidi motor listrik menjadi informasi menarik bagi pecinta otomotif di Tanah Air. Subsidi tersebut akan mulai diberikan 20 Maret 2023.
Dengan adanya program tersebut, nantinya masyarakat dapat membeli motor listrik dengan lebih murah. Karena seperti diketahui motor listrik relatif lebih mahal sehingga tentu akan memberatkan konsumen.
"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (6/3/2023).
Berikut informasi mengenai syarat dan cara dapat subsidi motor listrik yang telah Sportstars.id rangkum dari berbagai sumber;
Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik
Subsidi motor listrik kini sedang menjadi topik hangat netizen. Program ini terdiri dari dua program yakni motor listrik baru dan motor konvensional yang dijadikan menjadi motor listrik.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengungkapkan bahwa subsidi tersebut tidak diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke atas.
Dalam kata lain, syarat dapat subsidi motor listrik yakni rakyat yang membutuhkan motor listrik namun budget terbatas. Sedangkan syarat untuk subsidi motor konvensional yang dijadikan motor listrik, diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal ESDM, Rida Mulyana bahwa tidak semua motor dapat dikonversikan.
Adapun tiga syarat motor agar bisa dikonversikan menjadi tenaga listrik, pertama, cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC saja.
Syarat kedua, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama.
Terakhir, konversi motor listrik harus dengan bengkel yang bersertifikat. Tentunya yang sudah tercatat oleh pemerintah.
Cara Dapat Subsidi Motor Listrik
Cara dapat subsidi motor listrik yaitu datang ke dealer motor yang menyediakan motor listrik. Berikutnya, pihak dealer akan melakukan pengecekan terhadap data calon pembeli dan input berkas untuk klaim subsidi.
Bank pemerintah atau Himbara akan melakukan verifikasi, jika lulus maka akan memberi penggantian kepada pihak dealer. Kemudian dealer akan memeriksa NIK dan KTP pembeli. Jika pembeli layak mendapatkan subsidi maka otomatis pembelian motor listriknya akan mendapatkan potongan.
Usai serah terima kendaraan, pihak dealer melakukan konfirmasi terhadap Himbara, setelahnya Himbara akan mencairkan bantuannya terhadap dealer terkait.
Adapun merek motor listrik yang dapat menerima subsidi dari pemerintah yakni Gesits, Volta, dan Selis. Pada tahun 2023, tersedia 200 unit motor listrik bersubsidi yang berhak diklaim masyarakat sesuai persyaratan.
Untuk motor listrik besaran subsidinya sebesar Rp7 juta per unit untuk 1 orang penerima. Subsidinya diberikan untuk pembelian baru maupun konversi menjadi motor listrik.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara dapat subsidi motor listrik, semoga dapat menambah wawasan bagi pembaca setia Sportstars.id .
Editor : Hafid Fuad
Follow Berita Sportstars di Google News