Mudah! Cara Daftar SIM Secara Online Lewat Aplikasi

JAKARTA - Cara daftar SIM secara online lewat aplikasi menjadi solusi untuk para pemohon SIM baru. Tujuannya agar bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Di tengah era modern ini, perkembangan teknologi sudah semakin pesat. Segala sesuatunya bisa dilakukan secara online, tak terkecuali cara daftar SIM.
SIM merupakan surat izin mengemudi yang menjadi syarat penting bagi pengendara kendaraan bermotor. Sehingga bagi warga Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan bermotor ada baiknya untuk memiliki SIM terlebih dahulu.
Saat ini pihak kepolisian memberikan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Para pemohon SIM tidak perlu lagi datang ke kantor SATPAS untuk proses permohonan. Selain itu untuk ujian teori SIM bisa dilakukan secara online.
Namun untuk proses ujian praktek mengendarai para pemohon perlu mendatangi kantor SATPAS untuk bisa melakukan ujian praktek secara langsung. Bagaimana cara daftar SIM online lewat aplikasi?
Dilansir dari beberapa sumber, berikut Sportstars.id akan mengulas cara daftar SIM secara online lewat aplikasi;
Cara Daftar SIM Secara Online Lewat Aplikasi
Cara, syarat dan biaya pembuatan SIM baru 2022 berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM adalah sebagai berikut :
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Lulus ujian
Persyaratan usia
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi persyaratan usia minimal yang yang sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat. Minimum usia sesuai dengan jenis SIM yaitu :
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 tahun untuk SIM CI
- 19 tahun untuk SIM CII
- 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 tahun untuk SIM BII
- 22 tahun untuk SIM BI umum
- 23 tahun untuk SIM BII umum
Persyaratan Administrasi
Dalam pembuatan SIM adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
- Pas Foto.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Syarat kesehatan untuk membuat SIM
Dalam pembuatan SIM ada persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Kesehatan jasmani: Penglihatan, pendengaran, kesehatan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
- Link tes kesehatan online: https://erikkes.id/
Kesehatan rohani: Kemampuan kognitif, Kemampuan psikomotorik dan Kepribadian.
- Link tes psikologi online : https://app.eppsi.id/
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Adapun cara daftar SIM secara online lewat aplikasi ;
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Pastikan untuk verifikasi data.
- Pilih menu "SIM".
- Pilih "Pendaftaran SIM".
- Ikuti petunjuk pengisian data yang tertera dalam laman tersebut.
- Kemudian, lakukan pembayaran pendaftaran SIM baru.
- Setelahnya lakukan ujian teori.
- Apabila ujian teori lulus, kemudian memilih lokasi ujian praktek di kantor SATPAS terdekat.
- Setelah selesai, SIM bisa diambil di kantor SATPAS.
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru
Rincian biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut. Namun perlu diketahui bahwa rincian biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan.
- Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM C, SIM CI, SIM C II adalah Rp 100.000
- Biaya pembuatan SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000
Demikian informasi mengenai cara daftar SIM secara online lewat aplikasi. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca setia Sportstars.id.
Editor : Hafid Fuad
Follow Berita Sportstars di Google News