Effendi Syahputra Kritik Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan Terlalu Ringan

JAKARTA - Ketua DPP Perindo, Effendi Syahputra, mengkritisi soal penjatuhan vonis terhadap para terdakwa Kasus Kanjuruhan. Menurutnya, vonis yang diberikan oleh hakim terlalu ringan.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dari lima terdakwa, tiga divonis penjara kurang dari dua tahun, dan dua lainnya divonis bebas.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, masih belum dibawa ke pengadilan. Hal itu disebabkan karena dirinya masih melengkapi proses dokumen.
Effendi menyebut bahwa dirinya tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.
"Tentu saya merasa vonis tersebut terlalu ringan, ya, jauh dari tuntutan jaksa," tutur Effendi, dikutip dari tayangan Buletin iNews di YouTube, Minggu (19/3/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai CEO Karo United itu merasa bahwa hakim yang menjatuhi hukuman terhadap para terdakwa tidak sensitif kepada para keluarga korban. Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan memakan korban jiwa sebanyak 135 nyawa.
Follow Berita Sportstars di Google News