2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Berbeda, 1 Bebas

SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Abu Achmad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Satu terdakwa divonis bebas, sementara yang lain dihukum 18 bulan penjara.
Pembacaan vonis itu dilakukan pada sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023) siang WIB. Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Di sisi lain, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Hakim menganggap AKP Bambang Sidik Achmadi tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa AKP Bambang divonis 3 tahun penjara. Sementara, hakim tidak menganggapnya bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Abu Achmad.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, vonis berbeda dijatuhkan kepada AKP Hasdarman. Oleh hakim, terdakwa dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Pun begitu, vonis masih lebih rendah dari tuntutan JPU.
Follow Berita Sportstars di Google News